Denda 50 juta bagi perokok
Perda Pencemaran Udara baru saja disahkan oleh DPRD DKI Jakarta.
Orang yang merokok di tempat umum (mall, terminal, angkutan umum) bisa kena denda maksimal 50 juta rupiah atau kurungan 6 bulan.
Selain itu ada juga pasal yang melarang pembakaran sampah di tempat terbuka.
Kita tunggu saja gimana penerapannya...
Orang yang merokok di tempat umum (mall, terminal, angkutan umum) bisa kena denda maksimal 50 juta rupiah atau kurungan 6 bulan.
Selain itu ada juga pasal yang melarang pembakaran sampah di tempat terbuka.
Kita tunggu saja gimana penerapannya...